2 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Alat Berat Di Kampung Pulo, Terancam 7 Tahun Bui

Sabtu, 29 Agustus 2015

Poker online lahanpoker.com - Dua orang terduga pelaku pembakaran alat berat di Kampung Pulo, J (24) dan S (26) telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka oleh polisi setelah polisi melakukan rekah ulang terhadap kedua pemuda asal Kampung Pulo tersebut.


"Sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Farouq, Sabtu (22/8/2015).

Keduanya terbukti melakukan pembakaran alat berat saat bentrokan antara warga dan aparat di Kampung Pulo, Jakarta Timur, Kamis (19/8/2015). Sehingga polisi mengenakan kedua orang tersebut Pasal 170 KUHP dan 187 KUHP tentang Perusakan dan Pembakaran. "Ancamannya tujuh tahun penjara," kata Umar.

Sementara itu, terkait 27 orang yang ditangkap saat terjadi bentrokan, kini telah dikembalikan kepada orangtuanya. Bentrokan antara petugas dan warga Kampung Pulo terjadi pada Kamis (20/8/2015).

Bentrokan pecah menyusul penolakan warga terhadap penertiban yang dilakukan Pemerintah. Sebuah alat berat dibakar warga. Sementara, akibat kejadian ini, dua petugas dan belasan warga terluka akibat bentrokan.




Silakan daftar Di Agen kami, Jika anda ingin membuat account Sbobet atau Ibcbet anda bisa daftar di, LahanBet.com agar anda dapat memasang taruhan bola situs sbobet.com dan Ibcbet.com dengan modal deposit minimal 50ribu. Menang berapapun kami bayar...........
Share

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Berita Indonesia Online
Distributed By My Blogger Themes | Design By Herdiansyah Hamzah