Frans Katihokang, tersangka dari pihak PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) yang diduga terlibat atas kasus terbakarnya 533 hektar lahan perusahaan akhirnya 'dikerangkeng' polisi, setelah enam jam menjalani pemeriksaan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Di t Rekrimsus) Polda Riau.
Frans yang memiliki jabatan selaku Manager Operasional sekaligus administrator (sebelumnya disebut Direktur,red) di PT LIH ini digiring ke sel tahanan Polda Riau, Kamis siang, pukul 11.30 WIB. "Penahanan dilakukan untuk menghindari tersangka mempengaruhi saksi," sebut Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo.
Enam jam diperiksa, Frans dicecar 62 pertanyaan oleh penyidik, terkait dugaan kelalaian jabatan, sehingga berujung pada terbakarnya 533 hektar lahan di PT LIH. Selama itupula, Frans tampak didampingi Penasehat Hukumnya (PH). Usai itu, tersangka langsung dibawa ke sel, dengan mendapat pengawalan penyidik.
Terkait ini, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Ari Rahman mengatakan, bahwa tidak menutup kemungkinan kalau hasil penyidikan akan mengarah kepada tersangka lainnya, termasuk pucuk pimpinan PT LIH. "Bisa saja, makanya kita terus dalami, karena indikasinya kelalaian tersebut mungkin juga diketahui pihak lain," tegasnya.
Pantauan GoRiau.com, Frans yang tampak mengenakan kacamata dan sweater abu-abu polos tersebut hanya tertunduk ketika dibawa ke sel. Ia juga tidak menjawab pertanyaan awak media, terkait kasus yang menjeratnya. Bahkan ketika digiring, Frans juga tak lupa menggunakan masker.
Polda Riau mengklaim, bahwa ada lebih dari 10 perusahaan perkebunan di Riau yang terindikasi kebakaran lahan. Terbanyak berada di Kabupaten Inhu dan Inhil. "Kita akan cek bersama ahli, apakah perusahaan ini memiliki fasilitas dan alat pemadaman kebakaran lahan. Lebih dari 10," tegas AKBP Ari.
Atas ulahnya, Frans dijerat dengan pasal 98 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan maksimal kurungan penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Selain itu dia juga dijerat pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009, dengan pidana penjara satu tahun dan denda Rp3 miliar
LahanPoker.com adalah salah satu Agen Poker Indonesia yang terpercaya dengan beraneka ragam bonus yang menanti Anda. Segera Daftarkan diri Anda Disini dan dapatkan berbagai Bonus menarik.
LahanPoker hadir kehadapan Anda dengan persentase mendapatkan BONUS JACKPOT lebih besar daripada Agen Poker Online Lainnya.
Silakan daftar di sini : CLICK UNTUK MENDAFTAR
LiveChat : http://lahanpoker.com
Yahoo : lahanpoker@yahoo.com
bbm : 55CF586C
Wechat : lahanpoker
Whatsapp : +66622576847
Line : LahanPoker
Facebook : LahanPoker
Twitter : @lahan_poker
Silakan daftar di sini : CLICK UNTUK MENDAFTAR
Contact Person :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar