Untuk itu Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan melarang dan memusnahkan 50 ribu lampu Citylamp di Kawasan Pengelolaan Limbah Industri (KPLI) Kabil Batam.
"Ini sanksi administrasi dari pengusaha yang mengimpor lampu Citylamp. Dengan sadar dan biaya mereka sendiri, lampu yang bisa memicu kebakaran rumah dan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) kita musnahkan,"ujar Widodo, Dirjen Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementrian Perdagangan, Selasa (8/9/2015).
Menurut Widodo, jumlah lampu jenis swa-ballas yang dimusnahkan dan dilarang beredar sebanyak 26.108 buah.
Pemusnahan pertama bulan Juni 2015 ada 18.420 buah. Harga satu unit lampu kisaran Rp 6-8 ribu per buah.
"Menurut pengakuan PT Golden Batam Raya yang impor lampu ini, nilai barang yang dimusnahkan kisaran Rp 200 juta. Tidak banyak, tapi kalau digunakan masyarakat dapat akibatkan kebakaranrumah. Inilah membuat kami rombongan dari jakarta turun menyaksikan pemusnahan ini,"ujar Widodo.
Lampu Citylamp di produksi di Cina. Lampu ini dalam keterangan kemasan mampu hidup 5.000 jam, dan memiliki daya hidup selama 2 tahun.
Lampu ini lebih hemat dari lampu merk terkenal di pasaran, karena hemat energi hingga 80 persen. Selain lampu, juga dimusnahkan puluhan helm impor yang tidak standar SNI.
Proses pemusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin. Hasil limbah penghancuran ditampung oleh Desair Cargo.
LahanPoker.com adalah salah satu Agen Poker Indonesia yang terpercaya dengan beraneka ragam bonus yang menanti Anda. Segera Daftarkan diri Anda Disini dan dapatkan berbagai Bonus menarik.
LahanPoker hadir kehadapan Anda dengan persentase mendapatkan BONUS JACKPOT lebih besar daripada Agen Poker Online Lainnya.
Silakan daftar di sini : CLICK UNTUK MENDAFTAR
LiveChat : http://lahanpoker.com
Yahoo : lahanpoker@yahoo.com
bbm : 55CF586C
Wechat : lahanpoker
Whatsapp : +66622576847
Line : LahanPoker
Facebook : LahanPoker
Twitter : @lahan_poker
Silakan daftar di sini : CLICK UNTUK MENDAFTAR
Contact Person :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar